Laporan: Arif Muhammad RiyanJAKARTA, Tigapilarnews.com - Kuasa hukum Sri Bintang Pamungkas, Razman Arif Nasution membantah kliennya dianggap tidak kooperatif saat diperiksa oleh penyidik terkait kasus dugaan makar di Polda Metro Jaya.Menurut Razman, Sri Bintang menandatangi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saat dilakukan pemeriksaan."Suhartono penyidiknya. Beliau (Sri Bintang) tandan tangan. Siapa bilang tidak kooperatif, tidak kooperatif itu tidak mau tanda tangan. Dia tanda tangan, tapi ketika ditanya kenapa dia dikatakan sangkaan makar, dan apa yang dia lakukan apakah ada rapat dia enggak bilang, silakan Anda cari alasannya," ujar Rasman kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Rabu (7/12/2016).Hal ini diungkapkan Rasman untuk membantah pernyataan Kapolda Metro Jaya, Irjen Mochamad Iriawan yang sebelumnya mengatakan bahwa Sri Bintang tidak kooperatif saat ditanya penyidik sehingga tetap ditahan.Sementara, tujuh tersangka makar lainnya dibebaskan karena dianggap kooperatif.Tujuh orang yang sudah dibebaskan Polda Metro Jaya tersebut, yaitu mantan Staf Ahli Panglima TNI Brigjen (Purn) Adityawarman Thaha, mantan Kepala Staf Kostrad Mayjen (Purn) Kivlan Zein, dan Ketua Solidaritas Sahabat Cendana Firza Huzein.Rasman kecewa dalam dugaan kasus makar tersebut hanya kliennya yang ditahan. Menurut dia, Sri Bintang saat ini ditahan bersama tahanan kasus narkoba."Coba bayangin sekarang posisi pak Sri Bintang sudah disatukan selnya dengan tahanan narkoba, sudah dicampur," ucap dia.Namun, kata dia, kondisi tersebut sudah biasa karena Sri Bintang memang merupakan aktivis pada zaman pemerintahan Presiden Soeharto."Kondisi pak Sri Bintang namanya aktivis, Anda tahulah sejak masa Pak Harto, beliau ini pejuang kan, biasa biasa saja. Cuma beliau menyesalkan," kata dia.