Kamis, 05 Januari 2017 20:05 WIB

Datangi Polda Metro Jaya, Ratna Sarumpaet Mohon SP3

Editor : Hermawan
Laporan: Arif Muhammad Riyan

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Kuasa hukum Ratna Sarumpaet, Alamsyah Hanafiah mendatangi Polda Metro Jaya untuk menyampaikan permohonan Surat Perintah Pemberhentian Penyelidikan (SP3) terkait penetapan tersangka kliennya dalam kasus dugaan makar.

"Ibu Ratna ingin menyampaikan permohonan SP3," tandas Alamsyah, di Mapolda Metro Jaya, Kamis (5/1/2017).

Menurutnya, sesuai dengan Pasal 109 KUHAP bahwa hak daripada tersangka dapat memohon permohonan SP3 tersebut. Pasalnya, kata dia, kliennya tidak melakukan makar sesuai yang disangkakan polisi.

"Sesuai dengan pasal 109 KUHAP bahw hak dari pada tersangka, bisa memohon SP3.  Karena ini kan disangka makar, menurut versi kami perbuatan makar tidak ada dan tidak terjadi. Percobaannya juga tidak," cetusnya.

Bahkan, menurut Alamsyah, penetapan status tersangka terhadap aktivis perempuan itu merupakan penetapan yang terlalu dini.

"Menurut pendapat kami, menetapkan klien kami, Ibu Ratna jadi tersangka dalam hal ini, ini penetapan yang sangat premature, premature itu," kata Alamsyaha.

Selain itu, Alamsyah menyatakan bahwa kepolisian belum cukup bukti terhadap kliennya dalam kasus tersebut.

"Kalau pembuktian ada dua alat bukti yang sah menurut pasal 184 KUHAP. Dan, menurut putusan Mahkamah Konstitusi (MK), untuk menetapkan seseorang tersangka minimal 2 alat bukti yang sah menurut Hukum," sambungnya.

"Sehingga ‎dari dasar itu, kami mengajukan pengehentian penyidikan terhadap tersangka ibu Ratna," pungkas Alamsyah

 
0 Komentar