Rabu, 07 Desember 2016 14:24 WIB

Polisi Tangkap Penyebar Foto Kapolri Mirip Tokoh PKI

Editor : Rajaman
Laporan: Arif Muhammad Riyan

JAKARTA, Tigapilarnews com - Salah satu narapidana di Lapas Kelas IIA Pemuda Kota Tangerang, MRN (46) menyandingkan foto Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan tokoh Partai Komunis Indonesia (PKI), DN Aidit.

Parahnya, foto dan tulisan tersebut diunggah tersangka di akun Facebook miliknya pada bulan November 2016 sebanyak lima kali.

Tindakan pelaku itupun dianggap telah melanggar undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Apalagi, hal tersebut tidak hanya dianggap mencemarkan nama baik Kapolri, tapi juga terhadap Presiden Jokowi dan Buya Syafii.

"Intinya tersangka ini tidak suka dengan pemerintah, dia memberikan banyak kritik hatespeech dalam bentuk konten, sehingga polisi bisa identifikasi tersangka ini," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Rabu (7/12/2016).

Di tempat yang sama, Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Wahyu Adiningrat menjelaskan, konten dalam Facebook pelaku dapat menimbulkan kebencian, permusuhan dan provokatif, serta mencemarkan nama baik. Karena, dalam foto hasil editan tersangka tersebut Tito dan Aidit tampak dibuat mirip.

"Di mana salah satu postingannya menyamakan gambar Kapolri yang disandingkan dengan DN Aidit kemudian dengan ada beberapa kalimat di sana," ucap dia

Wahyu mengatakan, MRN merupakan narapidana yang sudah divonis pada tahun 2013 terkait psikotropika. Tapi, kali ini, ia kembali melakukan pelanggaran tindak pidana dengan pasal berbeda.

"Motifnya adalah dia memang menyampaikan bahwa tidak suka dengan pemerintahan dan merupakan satu kritik sosial. Namun ini kritik yang tidak dibenarkan oleh UU ITE," kata dia.

Ia menambahkan, MRN memposting gambar dan tulisan provokatif tersebut sejak tanggal 9 November sampai 24 November 2016. Kata dia, postingan tersangka tersebut dapat menimbulkan persepsi yang tidak benar di kalangan masyarakat.

"Dampak postingan-postingan yang tidak benar ini dapat menimbulkan persepsi yang tidak benar di masyarakat terkait dengan pemerintahan dan beberapa tokoh yang diposting oleh tersangka," tandasnya.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan handphone merk samsung yang digunakan tersangka di dalam penjara, berikut alamat akun email dan medsos tersangka. Kedepannya, polisi masih akan melengkapi berkas perkara tersebut dan mengirimkannya ke Kejati DKI Jakarta. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) Undang-Undanf RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
0 Komentar