JAKARTA, Tigapilarnews.com- Jaksa Agung M. Prasetyo menunjuk 13 orang jaksa untuk menangani kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).Dari 13 jaksa, satu di antaranya telah diganti untuk menghindari adanya praduga tertentu. "Ada 13 orang jaksa, dipimpin Ali M dan ada satu jaksa diganti namanya Ireine. Saya perintahkan diganti agar tidak menimbulkan praduga," kata Prasetyo di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (6/12/2016).Jaksa Ireine merupakan jaksa yang bertugas di Kejaksaan Negeri Jakarta Utara. Prasetyo tidak merinci alasan pergantian Jaksa Ireine.Menurut dia, pergantian Jaksa Ireine untuk menghindari praduga yang muncul di tengah masyarakat. Prasetyo memastikan jaksa yang dia tunjuk akan berkerja objektif dalam menangani kasus Ahok."Jaksa berdiri di posisi subjektif tetapi bertindak objektif. Tapi kalau pun ada segala macam praduga, ya kita dengarlah. Itu bentuk kepedulian kita terhadap keluhan masyarakat," tutur Prasetyo.Dia menjelaskan, kemampuan dan senioritas menjadi pertimbangannya dalam memilih jaksa kasus Ahok. "Kami menunjuk berdasarkan senioritas, kemampuan dan pengalaman jaksa dalam menangani perkara," kata Prasetyo.(exe/ist)