Laporan: Rachmat KurniaBEKASI, Tigapilarnews.com - Polres Metro Bekasi Kota berhasil mengamankan pelaku pencurian uang sebesar RP 98 juta yang terjadi pada Kamis (27/10/2016) di Jalan Raya Alternatif Cibubur, Kelurahan Jati Raya, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi.Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Umar Surya Fana mengatakan dari enam pelaku pihaknya berhasil menangkap empat diantaranya yakni Togar Hasibuan (28) Dedi Aryanto ( 38), Sunardi ( 34), Rian Irawan (27) Deni (DPO) dan Rinto (DPO)."Ada empat pelaku yang tertangkap,dan setiap pelaku punya peran masing-masing, misalnya pelaku Togar yang mengawasai didalam Bank BCA Cabang Kota Wisata mencari sasaran yang mengambil uang banyak, setelah mengamati pelaku langsung mrlaporkan ciri-ciri korban ke rekannya, dan pelaku Dedi, Sunardi, dan Diki bertugas mengawasi keadaan sekitar," ujar Umar, senin (5/12/2016) siang.Setelah Togar menghubungi rekannya dan memberikan ciri-ciri korban, dan dua orang pelaku Deni dan Rinto yang menjadi eksekutor.Kedua eksekutor yang sudah mengetahui mobil korban langsung membuntuti mobil korban, pada saat mobil korban sedang dilampu merah, pelaku langsung menempelkan paku."Pelaku menempelkan paku yang sudah ditaruh didalam sendalnya, pada saat mobil berhenti, pelaku berpura-pura menendang ban mobil korban dan paku tertancap didalam ban," ujar Umar.Mengetahui ban mobilnya kempes, korban langsung turun dan melihat kondisi bannya, dan disitu pelaku langsung mengambil uang korban sebanyak RP 98 juta."Korban langsung turun untuk melihat kondisi ban yang sudah kempes, pelaku yang memanfaatkan kelengahan korban, langsung mengambil uang korban yang ditaruh dijok kiri mobil dan langsung membawa lari uang tersebut," ungkap Umar.Kini keempat pelaku telah ditahan di Polres Metro Bekasi Kota dan pelaku dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 9 tahun penjara.