Senin, 05 Desember 2016 16:24 WIB

Humas PN Jakut: Sidang Ahok Digelar 13 Desember 2016

Editor : Hermawan
Laporan: Yanti Marbun

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Humas PN Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) Hasoloan Sianturi menerangkan sidang perkara dugaan penistaan agama yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan digelar pada tanggal 13 Desember 2016.

"Persidangannya telah ditentukan oleh majelis hari Selasa tanggal 13 Desember 2016, pukul 09.00 WIB, di gedung Pengadilan Negeri Jakarta Utara," kata Hasoloan, di PN Jakarta Utara, Senin, (5/11/2016).

Hasoloan mengatakan dalam persidangan kasus Ahok juga dapat disaksikan langsung oleh masyarakat.

"Sidangnya terbuka. Di asas pemeriksan perkara juga ada itu. Diminta tidak diminta itu terbuka," ungkap Hasoloan.

Dalam sidang tersebut, Hasoloan mengatakan akan dipimpin oleh lima hakim. Lima hakim itu, di antaranya Dwiarso Budi Santiarto, Jupriyadi, Abdul Rosyad, Joseph V Rahantoknam, dan I Wayan Wirjana.

"Nantinya (sidang) di lantai dua ruangan Koesoemah Atmadja," pungkasnya.

Diwartakan sebelumnya, Ahok ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama terkait surah Al-Maidah ayat 51, pada 16 November 2016.

Ahok dijerat pasal 156a KUHP tentang penistaan agama.

 
0 Komentar