Laporan: Arif Muhammad RiyanJAKARTA, Tigapilarnews.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan, berkas kasus NS tersangka pengadangan kampanye Djarot Saiful Hidayat di Kembangan Utara sudah dinyatakan lengkap (P21)"Yang (kasus pengadangan Djarot) pertama di Kembangan udah kita serahkan ke kejaksaan. Sudah P21," katanya di Mapolda Metro Jaya, Senin (5/12/2016).Ia menjelaskan berkas tersebut dinyatakan lengkap sejak Jumat 2 Desember kemarin. Saat ini penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya tengah menyiapkan pelimpahan tahap dua atau penyerahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan."Sekarang tinggal tahap dua. Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini kita limpahkan (tersangka dan barang bukti)," ujarnya.Diketahui, laporan kasus pengadangan terhadap Djarot di Kembangan Utara ini dilimpahkan Bawaslu ke Polda Metro Jaya pada Jumat 18 November 2016. Perkara itu diserahkan ke polisi lantaran Bawaslu menemukan adanya tindak pidana dalam peristiwa tersebut.NS sendiri dijerat dengan Pasal 187 ayat 4 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Mengganggu Jalannya Kampanye, dengan ancaman kurungan penjara maksimal 6 bulan atau denda paling besar Rp 6 juta.