Laporan: Arif Muhammad RiyanJAKARTA, Tigapilarnews.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan, pihaknya hari ini akan memanggil dan memeriksa Cawagub DKI Djarot Saiful Hidayat perihal kasus penghadangan saat berkampanye di Petamburan, Jakarta Pusat, Jumat (25/11/2016) lalu.Selain Djarot, kata Argo, masih ada 12 orang lain yang akan diperiksa dalam kasus yang sama."Hari ini ada 12 saksi yang akan diperiksa termasuk Pak Djarot nanti sekitar jam 14.00 WIB nanti," ucapnya di Mapolda Metro Jaya, Senin (5/12/2016).Dalam laporan tersebut, terlapor bernama Rudi. Kata Argo, setelah memeriksa kedua belas orang saksi tersebut, pihaknya akan melakukan evaluasi guna memutuskan apakah terlapor dapat dinaikkan statusnya menjadi tersangka atau tidak."Sehari ini diperiksa semua. Setelah pemeriksaan akan dievaluasi. Tentunya dengan pemeriksaan selesai akan ada evaluasi oleh penyidik apakah terlapor akan dinaikan jdi tersangka," katanya.Sejauh ini, penghadangan di Petamburan menjadi kasus tindak pidana pemilu yang kedua yang ditangani oleh Polda Metro Jaya. Di mana penghadangan keduanya kembali ditujukan kepada pasangan calon nomor urut 2 Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dan Djarot Saiful Hidayat.