Senin, 05 Desember 2016 13:45 WIB

Kuasa Hukum: Jika Buni Yani Dipenjara, Bahaya

Editor : Danang Fajar
Laporan: Bili Achmad

JAKARTA,Tigapilarnews.com - Kuasa Hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian mengingatkan penegak hukum berhati-hati dalam menangani kasus yang melibatkan kliennya atas perkara dugaan penyebaran kebencian melalui video yang diupload di media sosial Facebook.

Pasalnya, tindakan menyatakan pendapat melalui media sosial dewasa ini menjadi sesuatu yang lumrah dilakukan masyarakat. Sehingga jika penegak hukum kemudian menjebloskan Buni ke penjara hal itu akan menyebabkan preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia.

"Kalo dasarnya pak Buni dipenjara dikarenakan menyematkan caption akan banyak sekali orang masuk penjara, akan bahaya," tegas Aldwin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Kemang, Jakarta Selatan, Senin (5/12/2016).

Untuk itu pihaknya, melalui upaya praperadilan berharap majelia Hakim nantinya dapat menggugurkan status kliennya sebagai tersangka.

"Semoga nanti kedepan melalui perlawanan hukum melalui praperadilan ini kita mohon untuk dikabulkan nanti ya, insyaalah optimis pak Buni ini statusnya dipulihkan," tutup Aldwin.
0 Komentar