Selasa, 11 April 2017 00:14 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com- Buni Yani, tersangka kasus UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) mendatangi Kejaksaan Negeri Kota Depok.
Bersama tim kuasa hukumnya, Buni Yani datang dalam rangka pelimpahan tahap dua dari penyidik ke kejaksaan.
Buni diperiksa lebih dari sejam di ruangan khusus. Disela-sela pemeriksaan, Buni Yani sempat meminta izin untuk menjalankan salat zuhur.
Setelah selesai diperiksa kemudian Buni diperbolehkan pulang. Buni tidak ditahan namun diwajibkan lapor diri saja. "Tidak ditahan karena sifatnya tidak wajib. Itu hak apakah digunakan atau tidak," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kota Depok, Sufari, Senin (10/4/2017).
Pihaknya berpendapat ada beberapa penjamin yang bisa memastikan Buni tidak kemana-mana. Sehingga akhirnya Buni diperbolehkan pulang. "Istri dan kuasa hukumnya sebagai penjamin," katanya.
Buni, kata Sufari hanya diwajibkan untuk melakukan lapor diri. Seminggu Buni diwajibkan lapor diri Kejaksaan Depok dua kali. "Wajib lapor Senin dan Kamis," tukasnya.
Ditegaskan bahwa tahapan selanjutnya setelah dilakukan tahap dua adalah pelimpahan ke pengadilan. Ketika ditanya soal jadwal sidang, Sufari menuturkan belum tahu. Soal tempat sidang pun pihaknya belum dapat memastikan. "Sidang disini atau dimana bisa saja. Tim JPU sudah siap," ucapnya.(exe/ist)