JAKARTA, Tigapilarnews.com - Kabag Penum Mabes Polri Kombes Martinus Sitompul menyatakan pihaknya siap menerima gugatan praperadilan jika 11 tersangka kasus makar yang dituduhkan kepada mereka merasa keberatan.Penegakan hukum oleh polisi bisa digugat, ada mekanismenya, dan negara kita ini ada satu sistem," kata Martinus Sitompul dalam diskusi di Warung Daun, Cikini, Sabtu (3/11/2016).Hingga saat ini, Martinus mengaku belum mendapat informasi 11 orang yang ditangkap akan menggugat. Jika nantinya memamng akan menggugat, Polri menyatakan siap."Biar kita uji di pengadilan," ujar Martinus.