JAKARTA, Tigapilarnews.com - Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) resmi menerima berkas perkara kasus dugaan penistaan agama yang menjerat Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dari pihak Kejari Jakarta Utara dan tinggal menunggu kapan sidang dilaksanakan.Namun, persidangan tidak akan dilangsungkan di PN Jakut, melainkan di PN Jakarta Pusat (PN Jakpus). Karena gedung PN Jakut sedang tahap perbaikan."Iya nanti sidangnya di PN Jakarta Pusat," kata Humas PN Jakut Hasoloan Sianturi saat dikonfirmasi, Kamis (01/12/2016).Sidang kasus Ahok akan dilakukan di PN Jakpus lantaran fisik gedung PN Jakut yang masih dalam perbaikan. Meski dilaksnakan di PN Jakpus, kendali persidangan berada di bawah PN Jakut, termasuk masalah administrasinya."Kami sementara menggunakan gedung itu dulu karena gedung lama kami yang di Sunter sedang dalam perbaikan," lanjut Hasoloan.Mengingat berkas perkara telah diterima, Hasoloan mengaku tidak ada persiapan khusus terkait rencana persidangan kasus Ahok. Hakim PN Jakut akan bersikap profesional terhadap kasus itu."Tidak ada yang khusus. Sebenarnya, siapapun yang akan disidangkan, kami selalu siap. Para hakim juga selalu siap," ucapnya.Untuk hari persidangan sendiri, sebelumnya Hasoloan menyebut akan segera ditentukan. Tanggal persidangan akan ditentukan langsung oleh hakim PN Jakut."Nanti hakim yang akan tentukan hari persidangan," tutup Hasoloan.