Kamis, 01 Desember 2016 14:43 WIB

Berkas Perkara Ahok Sudah Dilimpahkan ke PN Jakut

Editor : Rajaman
Laporan: Ryan Suryadi

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara Agung Dipo mengatakan, berkas perkara kasus dugaan penistaan agama yang menjerat Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.

"Sekarang ini (berkas perkara) sudah sampai di PN Jakarta Utara," kata Dipo saat di konfirmasi, Kamis (1/12/2016).

Dia mengungkapkan, berkas tersebut nantinya akan langsung ditindaklanjuti dan sudah diteliti 13 orang Jaksa yang ditunjuk untuk menyusun dakwaan.

"Sudah kita tunjuk ada 13 orang Jaksa. Dari kejagung, Kejati dan dari Kejari. Pelimpahan berkas dan surat dakwaan juga sudah dilaksanakan," ungkap Dipo.

Namun Dipo belum bisa memastikan kapan waktu persidangan kasus Ahok digelar lantaran hal tersebut sudah masuk dalam kewenangan PN Jakarta Utara.

"Itu PN nanti yang tentukan," tutupnya.

Di ketahui, Gubernur DKI Jakarta non aktif itu disangkakan Pasal 156 a KUHP jo Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kasus yang menyeret calon petahana DKI Jakarta itu bermula saat ia menyebut surat Al Maidah 51 ketika acara dialog terbuka dengan warga Kepulaun Seribu dalam kunjungan kerjanya sebagai gubernur DKI Jakarta beberapa waktu lalu.
0 Komentar