JAKARTA, Tigapilarnews.com - Berkas perkara kasus penistaan agama dengan tersangka Basuki Tjahja Purnama (Ahok) sudah resmi dinyatakan lengkap (P21).Wakil Ketua DPR Agus Hermanto berharap agar aparat penegak hukum dalam hal ini Kejaksaan segera menggelar sidang Ahok supaya tuntutan dari masyarakat bisa terakomodir."Mudah-mudahan diproses lebih cepat sehingga apa yang diharapkan masyarakat mayoritas bisa terakomodasi. Putusan hukum pasti sesuai apa yang dilaksanakan. Sehingga putusan lebih cepat akan berdampak lebih baik, misal Pilkada," kata Agus di Gedung DPR, Kamis (1/12/2016).Agus menilai, langkah polisi melimpahkan berkas Ahok ke kejaksaan bukan untuk meredam desakan masyarakat dalam demonstrasi 2 Desember besok. Rencananya, pendemo akan menuntut agar Polri segera menahan Ahok atas kasus yang menyeretnya."Saya lihat tidak seperti itu. Enggak ada percepatan. Secara garis sudah lengkap berkasnya, P21 sudah siap disidangkan di pengadilan," tegasnya.Sebelumnya, Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Kombes Rikwanto mengatakan penyerahan pelimpahan tahap II oleh penyidik Polri dilakukan usai Kejaksaan Agung menyatakan berkas perkara Ahok lengkap."Hari ini tadi sesuai dengan keputusan Kejaksaan, berkas perkara dugaan penistaan agama dengan tersangka Basuki Tjahaja Purnama lengkap. Tentunya ada kewajiban penyidik penyerahan tersangka dan barang bukti. Hari ini tahap II," ujar Rikwanto kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (1/12/2016).Rikwanto menegaskan setelah proses pelimpahan tahap II selesai, maka proses hukum pidana beralih ke pihak Kejaksaan Agung."Kita saksikan Basuki Tjahaja Purnama bersama pengacara dan penyidik membawa tersangka ke Kejaksaan untuk tahap II. Nanti setelah di sana (Kejaksaan Agung) selesai prosesnya. Tuntas, tentunya tanggung jawab hukum dengan tersangka Ahok beralih ke Kejaksaan. Nantinya, jaksa tinggal proses penuntutan," jelasnya.