Laporan: Ryan SuryadiJAKARTA, Tigapilarnews.com - Aparat kepolisian Polsek Tanjung Priok menangkap seorang laki-laki yang di duga sebagai pengedar narkoba di kawasan Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara.Tarmidi (43) diketahui sudah menjadi daftar pencarian orang oleh sat narkoba Polsek Tanjung Priok. Kapolsek Tanjung Priok, Kompol France Siregar mengatakan, bahwa tersangka di tangkap atas informasi warga bahwa."Ia ditangkap di Warakas Gang 19 RT 003/012 No 77 Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara pada hari Selasa (29/11/2016) pukul 15.30 WIB," ujar France pada wartawan, Rabu (30/11/2016).France menjelaskan, saat penangkapan berlangsung polisi langsung cek TKP dan menemukan Tarmidi sedang tertidur pulas di rumahnya."Kemudian dilakukan penggeledahan. Dan polisi menemukan disita barang bukti berupa 18 plastik klip kecil yang diduga berisikan Narkotika jenis Sabu berat 7,35 gram di dalam kantong celana sebelah kanan," ujar France.Selanjutnya Tarmidi dan barang bukti dibawa ke Polsek guna pengembangan dan penyidikan lebih lanjut."Tarmidi terancam Pasal 112 ayat(1), dipidana penjara paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp 800 juta," tutup France.