Senin, 28 November 2016 18:37 WIB

Dana Putusan Sidang Yustisi Jaksel Capai Rp 1,8 M

Editor : Hermawan
Laporan: Bili Achmad

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menggelar sidang tipiring putusan yustisi pelanggaran izin bangunan terhadap seratusan pemilik bangunan di kawasan Jakarta Selatan, Jumat (25/11/2016). Hakim mewajibkan pelanggar membayar denda kepada negara.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Chandra Saptaji mengatakan, ada sekira 309 pelanggar yang telah diputus, Mereka melanggar Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

"Dihadiri 309 pelanggar dengan jumlah denda yang telah di setorkan ke kas negara oleh Kejari Jaksel sebesar 1.804.500.000," kata Chandra, dalam rilisnya, Senin, (28/11/2016).

Chandra menjelaskan pemberian denda tersebut sudah sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 128 tahun 2012 tentang Pengenaan Sanksi Pelanggaran Penyelenggaraan Bangunan Gedung.

Pemilik bangunan dianggap telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung.

Pelanggar mendapat dikenakan dua sanksi, yakni sanksi denda dan sanksi pembongkaran bangunan yang melanggar.

"Denda yang disetorkan setiap pelanggar bervariasi, denda terbesar Rp 50 juta, terkecil Rp 1 juta," tutur Chandra.

Seperti diketahui, seratusan pelanggar tersebut hasil pengawasan selama satu tahun yang dilakukan oleh Pemkot Jakarta Selatan melalui Suku Dinas Penataan Kota Jakarta Selatan, yaitu mulai Januari hingga November 2016.

Sementara jenis pelanggaran yang dilakukan pemilik bangunan itu bermacam-macam. Di antaranya bangunan tidak sesuai dengan izin mendirikan bangunan (IMB), garis sempadan bangunan (GSB), koefisien luas bangunan (KLB), jarak bebas, dan ketinggian bangunan

 
0 Komentar