Laporan: Hendrik SimorangkirTANGERANG, Tigapilarnews.com - Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) terkait Penyelenggaraan Bantuan Hukum yang disahkan DPRD dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang, nyatanya tak berlaku untuk pelaku kejahatan yang residivis.Sekertaris Panitia Khusus (Pansus)1, Zaenudin menjelaskan, penyelenggaraan Bantuan Hukum tersebut dikhususkan pada masyarakat miskin dan tak berlaku untuk pelaku kejahatan residivis."Masyarakat miskin tersebut apabila nantinya membutuhkan bantuan hukum akan kami berikan dari LBH yang disediakan Pemerintah Kabupaten Tangerang, dengan syarat yang meminta bantuan hukum tersebut harus mempunyai surat keterangan tidak mampu (SKTM) serta tidak berlaku bagi pelaku residivis walaupun dia miskin," ujar Zaenudin, Senin (28/11/2016).Zainudin melanjutkan, bantuan hukum tersebut berlaku bagi seluruh kasus baik kekerasan rumah tangga, judi, pencurian, narkoba ataupun kekerasan seksual."Ini berlaku bagi korban ataupun pelaku yang miskin. Kami tidak pilah pilih dalam memberikan bantuan tersebut. Untuk LBH yang kami sediakan sementara ini, ada dua dan kemungkinan bisa bertambah dengan syarat kesanggupan dalam membantu masyarakat miskin," pungkasnya.Untuk diketahui, Pemkab dan DPRD Kabupaten Tangerang mengesahkan Dua Raperda inisiatif, terkait Penanggulangan dan Pencegahan HIV/Aids serta Penyelenggaraan Bantuan Hukum.