Laporan: Rizky AdytiaJAKARTA, Tigapilarnews.com - Pasangan suami-istri (pasutri), AH (34) dan SW (25), dibekuk Subdit Resmob Polda Metro Jaya lantaran mencuri sarang burung walet, Sabtu (26/11/2016).Pasutri tersebut kerap mencuri sarang burung wallet yang tersimpan di gudang yang berlokasi di Taman Semanan Indah, Blok ND, No.12-A, Jakarta Barat.Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Budi Hermanto menjelaskan, pasutri tersebut telah melakukan pencurian sarang burung wallet terhitung selama tujuh bulan sejak Mei hingga November 2016."Mereka melakukan aksinya tersebut dengan cara terlebih dahulu mengabil kunci gudang penyimpanan sarang burung walet," ujar AKBP Budi, di Polda Metro Jaya, Minggu (27/11/2016).Kepada polisi, pasutri tersebut mengaku telah mengambil sebanyak 55 kilogram sarang burung walet dan telah dijual total Rp 101.000.000,-."Mereka mengaku hasil penjualan sarang burung walet tersebut digunakan untuk membeli barang-barang dan digunakan untuk keperluan sehari-hari," jelas AKBP Budi.Dalam penangkapan ini, polisi menyita dua kantong plastik berisi sarang burung walet, satu HP Samsung, satu ponsel Oppo, kartu ATM BCA, dan SIM A."Penyidik menyimpulkan bahwa kedua tersangka termasuk unsur tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat 1 KUHP. Selanjutnya, rencana tindak lanjut melakukan pemberkasan dan dilimpahkan ke JPU (jaksa penuntut umum)," pungkasnya.