Laporan: Gita GintingJAKARTA, Tigapilarnews.com - Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap satu pelaku penipuan dengan modus berpura-pura sebagai anggota Reskrim Narkorba Polda Metro Jaya.Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Budi Hermanto mengatakan tersangka yang diketahui berinsial SGD (52) ditangkap di Medan, Sumatera Utara, Senin (3/10/2016) ."Tersangka merupakan orang yang melakukan penarikan uang hasil kejahatan di ATM," ujar AKBP Budi di Mapolda Metro Jaya, Jumat (7/10/2016).Kepada polisi, tersangka mengaku disuruh oleh narapidana bernama Robbi Anggara yang merupakan residivis kasus penipuan yang saat ini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pematang Siantar, Medan, Sumatera Utara.Robbi menelepon korban melalui handphone yang dimiliki dari dalam lapas."Pelaku mengaku sebagai anggota narkoba Polda Metro Jaya. Dia menghubungi korban bahwa anak korban diamankan Polda Metro Jaya dan meminta mengirimkan uang sejumlah uang sebesar Rp 40 juta," tandas AKBP Budi.Adanya hal tersebut, kata AKBP Budi, penyidik akan memeriksa tersangka Robbi di Lapas Pematang Siantar."Dari pemeriksaan lebih dari 20 kali dan akan melihat jaringan lainnya," jelas AKBP BudiAtas perbuatannya, pada tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan UU TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) dengan ancaman dengan ancama hukuman 15 tahun penjara."Polisi menyit barang bukti lima kartu ATM, satu KTP, satu SIM, satu HP, dan sejumlah uang tunai," imbuh AKBP Budi.