Selasa, 08 Mei 2018 11:59 WIB
Depok, Tigapilarnews.com _ Jaksa telah meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, untuk menghukum dua bos perusahaan perjalanan First Travel — Andika Surachman dan Aniesa Hasibuan — hingga 20 tahun penjara masing-masing karena melakukan penipuan umrah (minor haj).
Selama persidangan di pengadilan pada hari Senin, para hakim juga memerintahkan mereka untuk membayar denda Rp10 miliar (US $711.288) atau menghadapi tambahan satu tahun dan empat bulan penjara.
“Kami menuntut 20 tahun penjara untuk Andika Surachman dan Anniesa Desvitasari Hasibuan, (kurang) waktu yang telah mereka habiskan di fasilitas penahanan mereka,” kata jaksa penuntut Heri Jerman.
Kedua terdakwa didakwa dengan pasal 378 dan 55 tentang penipuan dan Pasal 3 UU No. 8/2010 tentang pencucian uang.
Juga pada sidang hari Senin, jaksa menuntut majelis hakim Pengadilan Negeri Depok untuk menghukum manajer keuangan First Travel Siti Nuraida Hasibuan, alias Kiki, menjadi 18 tahun penjara dan memerintahkan dia untuk membayar denda Rp5 miliar, atau menghadapi tambahan satu tahun di penjara.
First Travel didirikan oleh Andika dan istrinya Aniesa pada tahun 2009. Pada bulan Juli 2017, mereka dituduh menipu sekitar Rp848 miliar dari 58.682 calon umrah.