Laporan: Rizky AdytiaJAKARTA, Tigapilarnews.com - JR (24), seorang juru parkir yang juga residivis, ditembak polisi lantaran merampas sebuah telephon genggam milik Abdul Qhoir (23) di Bundaran Perumahan Baru, Daan Mogot, Kalideres, Jakarta Barat, Kamis (24/11/2016) dinihari.Kanit Reskrim Polsek Kalideres, AKP Khoiri menceritakan Kronologis kejadian tersebut berawal saat tersangka bersama rekannya berinisial KT (25) melintas dengan menggunakan sepeda motor di sekitar TKP melihat korban yang duduk di pinggir jalan tengah asik memainkan hp."Kedua tersangka yang melihat korban itu langsung menghampirinya. Mereka yang berpura-pura mengamen itu meminta sejumlah uang," ujar Khoiri kepada wartawan saat dikonfirmasi, Jum'at(25/11/2016).Khoiri menambahkan, korban yang tengah asik memainkan hpnya itu menghiraukan kedua tersangka. Melihat adanya kesempatan tersebut, kedua warga Cengkareng itu langsung mengambil hp milik korban dan melarikan diri."Korban yang kaget karena hpnya dirampas sontak berteriak dan meminta tolong," tambahnya.Lanjutnya, salah satu anggota reskrim yang berada di sekitar lokasi tersebut mendengar terikan korban dan langsung mengejar para tersangka dengan dibantu warga sekitar.Saat pengejaran tersebut, tersangka JR(24) berhasil ditangkap lantaran ia tak sempat menaiki motor yang dibawa temannya."JR yang ditangkap itu segera diamankan ke mobil patroli untuk dilakukan pemerikasan," imbuhnya.Setelah di lakukan pemeriksaan dan interogasi, tersangka JR diminta menunjukan di mana lokasi tempat tinggal rekannya yang berhasil melarikan diri.Namun, dalam perjalan menuju ke rumah salah seorang pelaku lainnya, JR yang saat itu ada di dalam mobil patroli polisi melakukan perlawanan terhadap petugas dan membuka pintu mobil yang sedang berjalan dengan untuk melarikan diri."Pada saat itu petugas terpaksa mengambil tindakan tegas dan teruku dengan cara menembak kaki kanan pelaku" jelasnya.JR yang berhasil di lumpuhkan polisi kemudian kembali ke mobil patroli dan melanjutkan perjalanan ke rumah pelaku KT."Satu pelaku KT berhasil di bekuk di rumahnya saat santai menonton TV" paparnya.JR yang diketahui merupakan residivis yang sudah berulang kalui masuk penjara dengan kasus yang sama, yakni pencurian dengan kekerasan."Sebelumnya, pelaku JR pernah curi motor di Semanan, pelaku merupakan residivis yang sudah berulang kali melakukan tindak pidana pencurian" jelasnya.Atas perbuatannya, kedua tersangka di jerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.