JAKARTA, Tigapilarnews.com - Partai Golkar mengusulkan akan segera mendepak Ade Koamrudin dan menggantinya dengan Setya Novanto sebagai ketua DPR.Sekjen Partai Golkar Idrus Marham pun menjanjikan bahwa Akom sapaan Ade Komarudin akan menempati posisi yang layak sebagai kader terbaik partai berlambang pohon beringin tersebut."Akom sebagai kader terbaik pasti tidak mungkin akan termaginalkan, tersingkir, terpinggirkan. DPP Partai Golkar akan memposisikan Ade Komarudin dalam posisi yang bagus," tegas Idrus saat dihubungi, Jumat (25/11/2016).Kendati demikian, ia membantah terkait pernyataan Koordinator Bidang Polhukam Golkar Yorrys Raweyai yang menyebut kemungkinan Akom akan menduduki jabatan sebagai wakil Ketua MPR. Menurut dia, jabatan pengganti untuk Akom tersebut masih sebatas usulan tiap anggota partai."Itu kan usulan tiap pribadi yang ada. Itu wajar," kata dia.Ia mengatakan, opsi posisi pengganti yang diperuntukan untuk Akom nantinya akan dibahas dalam rapat DPP partai. Menurut Idrus, Akom pun akan memahami keputusan DPP Golkar serta proses internal partai tersebut."Kan dalam posisi itu harus melalui satu koordinasi. (Posisi pengganti Akom) Jangan, belum itu," tambah Idrus.Lebih lanjut, Idrus juga menyampaikan DPP Partai Golkar telah mengirimkan surat pergantian posisi ketua DPR kepada pimpinan DPR. Surat tersebut juga telah dikirimkan ke pimpinan fraksi Partai Golkar.Dia mengatakan, keputusan partai untuk mengembalikan posisi Setya Novanto sebagai ketua DPR ini merupakan kehendak internal partai. Sehingga, Setya Novanto sebagai kader harus melaksanakan tanggung jawab keputusan tersebut.Berdasarkan rapat pleno Golkar, pada Senin (21/11/2016), diputuskan Setya Novanto akan kembali menjabat sebagai ketua DPR RI menggantikan Ade Komarudin (Akom). Akom sendiri menjabat ketua DPR selama sebelas bulan.Koordinator Bidang Polhukam Golkar, Yorrys Raweyai pun menyebut Partai Golkar telah menyiapkan posisi Alat Kelengkapan Dewan lainnya jika Akom sudah tidak menjabat sebagai ketua DPR, salah satunya yakni posisi wakil ketua MPR.