Laporan: Rizky AdytiaJAKARTA, Tigapilarnews.com - Tergoda kecantikan wanita, seorang pengedar narkotika jenis sabu, S (43) dibekuk aparat kepolisian di Jalan Kebun Jeruk VIII, Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat. Rabu(23/11/2016) malam.Kapolsek Metro Taman Sari, AKBP Nasriadi menceritakan, kronologis penangkapan tersangka berawal saat seorang anggota polisi wanita berpura-pura memesan satu paket narkoba sabu melalui telepon kepada tersangka."Tersangka yang mendapat pesanan itu langsung menuju lokasi yang sudah di tentukan. Namun, kami yang sebelumnya telah mengetahui akan ada transaksi segera menangkap tersangka saat ia sampai di tempat yang sudah di janjikan," ujar Nasriadi kepada wartawan saat dikonfirmasi, Kamis(24/11/2016).Nasriadi menambahkan, setelah ditangkap dan dilakukan pemeriksaan, tersangka mengaku telah berulang kali mengedarkan narkotika jenis sabu tersebut di kawasan Taman Sari."Dari penangkapan tersebut polisi berhasil mengamankan 1 paket plastik bening klip kecil berisikan sabu seberat 0,48 gram dan 1 Cangklong yang di gunakan sebagai alat isap bekas pakai narkotika di dalam satu bungkus rokok gudang garam filter milik tersangka," tandasnya.Saat ini, tersangka telah diamankan di polsek Tamansari, Jakarta Barat, dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka dijerat pasal 112 dan 114 KUHP tentang penyalahgunaan dan peredaran narkotika dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.