Laporan: Yanti MarbunJAKARTA, Tigapilarnews.com - Advokasi Cinta Tanah Air (ACTA) menyatakan siap memberikan bantuan hukum untuk kepada Buni Yani yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya terkait kasus penistaan agama."Dari awal, kami (ACTA) memang sudah mengawal Buni Yani untuk memberikan bantuan hukum,"Ujar salah satu anggota Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) Habib Novel saat dihubungi. Kamis (24/11/2016).Tak hanya ACTA, Novel juga mengatakan saat ini beberapa lembaga bantuan hukum sudah merapat ke Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI (GNPF-MUI) untuk membantu dosen LSPR itu."Kita bagi-bagi tugas. Nanti Buni Yani dapat bantuan hukum dari GNPF-MUI. Karena didalamnya sudah bergabung HAMI, ACTA, TPM (Tim Pembela Muslim),"Lanjut NovelSebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya secara resmi menetapkan Buni sebagai tersangka. Pasalnya pengunggah video terkait ucapan Ahok atas pengutipan surat Al Maidah ayat 51 dianggap telah melakukan ujaran kebencian dalam caption video yang dibagikannya di media sosial.