Laporan: Hendrik SimorangkirTANGERANG, Tigapilarnews.com - Polsek Cikupa menetapkan tiga pelajar sebagai tersangka atas aksi tawuran pelajar di kawasan Jalan Raya Serang KM 20, Kampung Kawidaran, Desa Cibadak, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, hingga mengakibatkan satu pelajar tewas dan satu pelajar mengalami luka sabetan senjata tajam.Diketahui ketiga pelajar tersebut berinisial M, F dan A adalah pelajar di kawasan Balaraja. Ketiganya ditangkap dirumahnya masing-masing."Iya, sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan ketiga tersangka ini berbeda kasus, untuk M merupakan pelaku penusukan pada Muhammad Iqbal (18) yang menyebabkan kematian, sedangkan untuk F dan A merupakan pelaku pengeroyokan pada korban RR yang menyebabkan luka sobek di bagian dada dan punggung," ujar Kapolsek Cikupa, Kompol Bachtiar Siregar,Lanjutnya, dari tangan ketiga tersangka, pihak kepolisian mengamankan handphone, celurit dan baju milik korban."Saat ini korban masih proses penyidikan dan dalam proses ini kita juga berikan pendampingan pada ketiga tersangka mengingat mereka masih pelajar dan dibawah umur," jelasnya.Untuk diketahui, pelaku M dikenakan Undang Undang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara, sedangkan pelaku F dan A dikenakan pasal 170 tentang penganiayaan dengan hukuman penjara diatas 5 tahun.