Laporan: Arif Muhamad RiyanJAKARTA, Tigapilarnews.com - Calon Wakil Gubernur (Cawagub) DKI, Djarot Saiful Hidayat kemarin menerima panggilan penyidik Polda Metro Jaya sebagai saksi atas kasus penghadangan kampanyenya oleh sejumlah massa di Kembangan Utara, Jakarta Barat beberapa waktu lalu.Dikatakan Djarot, penyidik Polda Metro Jaya akan menuntaskan kasus ini secara cepat. Katanya, penyidik menggariskan deadline dalam kasus ini akan selesai Berkas Acara Pemeriksaanya (BAP) pada tanggal 1 Desember 2016."Yang hasil pemeriksaan kemarin, sudah tuntas dari pihak kami. Pihak pelapor, sekarang hari ini polda mungkin akan mengundang pihak terlapor. Jadi yang bersangkutan pihak terlapor akan di undang. Itu di dalami motifnya apa," ucapnya di Rumah Lembang, Menteng, Selasa (22/11/2016).Kendati begitu, saat dikonfirmasi oleh wartawan terkait kapan diperiksanya terduga tersangka penghadangan kampanye Djarot, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Awi Setiyono enggan berkomentar banyak."Tidak tau kapan, tergantung penyidik itu," cetus Awi di Mapolda Metro Jaya.Namun, kata Awi, pihak penyidik akan berusaha semaksimal mungkin untuk membuat BAP kasus ini lengkap (P21) dalam target 14 hari."Itu berproses dan akan secepatnya karena waktu kita juga terbatas. Penyidik melakukan langkah cepat untuk tersangka sendiri. Kita lihat saja. Proses ini jalan terus, penyidikan jalan terus sesuai target waktu 14 hari harus P21," tandas Awi.Sebelumnya, diketahui Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) DKI Jakarta telah menyatakan bahwa aksi penolakan kegiatan kampanye Wakil Gubernur nonaktif Djarot Saiful Hidayat di Kembangan Utara, Jakarta Barat termasuk dugaan tindak pidana pemilu.Karena itu, Bawaslu DKI Jakarta bersama tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dari unsur kepolisian, TNI dan kejaksaan menyelidiki pengaduan penolakan kegiatan kampanye Djarot tersebit. Selanjutnya, tim Gakkumdu memeriksa beberapa saksi dari pelapor, warga dan memeriksa barang bukti lainnya seperti rekaman video.Diungkapkan Ketua Bawaslu DKI Jakarta Mimah Susanti, berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan, oknum NS tercatat bukan warga asli Kembangan Utara. Diketahui, kasus ini bermula saat tim pemenangan Ahok-Djarot melaporkan penolakan kampanye di Kembangan Utara ke Bawaslu DKI Jakarta pada 14 November 2016.