Laporan: Bili AchmadJAKARTA, Tigapilarnews.com - Kepolisan meminta masyarakat menghormati proses hukum yang tengah berjalan atas kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta (nonaktif) Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) termasuk tidak melakukan intervensi.Menyusul aksi bela islam jilid III yang kembali diagendakan oleh Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI) pada 2 Desember mendatang mendesak Ahok ditahan."Semua mengapresiasi termasuk MUI artinya kasus ini sudah masuk rel, on the track dalam kasus hukum. Hukum yang dikedepankan, jangan sampai ada intervensi dari pihak manapun. Hormati itu," tandas Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Rikwanto di Gedun Rupatama Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (22/11/2016).Seandainya pun aksi unjuk rasa tersebut kembali terselenggara, pihak kepolisian meminta pengunjuk rasa tetap menghormati keputusan hukum oleh penyidik."Termasuk dari pihak pengunjuk rasa kalau dia mau unjuk rasa. Hormati, hargai, dan percayakan kepada Polri kasus ini akan sampai ke pengadilan. Jadi jangan ada lagi permintaan yang 'kok gak diginikan' ga akan selesai-selesai begitu'. Kami bantu, kami dorong, kami awasi, supaya cepat berkas perkara," tandasnya.