Laporan : Rizky AdytiaJAKARTA, Tigapilarnews.com - Nahas mungkin hal tersebut yang bisa disematkan ke Tito Priyadi (31), dirinya mengalami luka bacok lantaran terlibat perkelahian dengan pengendara lainya, Hedrizal (35), di Jalan Gajah Mada Taman Sari, Jakarta Barat, Senin (21/11/2016) Siang.Kanit Reskrim Polsek Taman Sari, Kompol Bintoro menjelaskan, kejadi tersebut bermula saat mobil korban, Tito, yang dalam keadaan berhenti di pinggir terserempet mobil tersangka dari arah belakang."Korban yang turun dari mobilnya untuk melihat kondisi mobilnya yang terserempet, selanjutnya korban langsung menghampiri tersangka dan menanyakan 'kenapa menabrak mobil saya," ujar Bintoro kepada wartawan saat dikonfirmasi, Senin(21/11/2016).Bintoro menambahakan, Tersangka, Hedrizal, yang kesal karena ditegur dengan nanda tinggi langsung emosi dan mengambil sebilah senjata tajam atau samurai dari dalam mobilnya tersebut, kemudian tersangka langsung mengarahkan samurai tersebut kearah korban dengan membabi buta."Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka parah sabetan senjata tajam di lengan kiri dan pinggang, juga lebam akibat pukulan di pelipis" terang Bintoro.Setelah tersangka melakukan penganiayaan kepada korban, selanjutnya tersangka melarikan diri. Korban yang terkapar di jalan kemudian di tolong warga sekitar dan di Bawa ke RS Husada, Pusat."Setelah mendapatkan perawatan di rumah sakit, korban segera menuju kantor polisi Taman Sari guna membuat laporan Kepolisian Atas apa yang terjadi kepada dirinya," imbuhnya.Lebih lanjut, Pihak kepolian yang mendapat laporan tersebut dan mengantongi identitas tersangka segera melakukan penamerisaan guna menangkap tersangka yang di ketahui berada di kediamannya di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat.Selanjutnya tersangka beserta barang bukti di bawa ke Polsek Taman Sari guna di lakukan penindakan lebih lanjut."Atas pemeriksaan yang kami lakukan, tersangka mengakui perbuatannya, tersangka mengaku amarahnya meningkat lantaran cara bicara korban yang meninggi," tandasnya.Atas perbuatannya, pelaku di kenakan pasal 351 KUHP, tentang penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.