Laporan: Arif Muhammad RiyanJAKARTA, Tigapilarnews.com - Saat blusukan ke Kelurahan Semper Timur, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat sempat menghampiri sebuah mushola kecil.Melihat itu, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) sontak melarang calon nomor urut dua itu masuk ke dalam mushola.Pasalnya, Panwaslu mengira Djarot akan menyampaikan visi misinya di dalam mushola."Masa kalau aku mau solat enggak boleh?," ujar Djarot kepada panwaslu yang mendampinginya di lokasi, Sabtu (19/11/2016).Dikatakan Djarot, niatnya masuk mushola untuk melihat bagian mana saja yang perlu dibenahi. Sebab, mushola itu sering kebanjiran dan bangunannya perlu dinaikkan."Panwaslu gini ya, saya tahu enggak boleh kampanye di sini (musala)," tegur Djarot.Djarot kemudian mengimbau panwaslu juga proaktif melarang pengadang pasangan calon saat kampanye."Ini kan supaya fair, kalau begitu harusnya ada dong (pencegahan)," ujar Djarot."Kami akan meninggikan (mushola) itu dan untuk mengeruk itu nanti ini ketika saya aktif akan saya tindak lanjutin, boleh tidak gitu? ya boleh" sambung mantan Walikota Blitar itu.Djarot sempat menunjukkan bahwa dirinya tahu dasar hukum pelarangan kampanye di tempat-tempat tertentu. Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 187 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang.