Sabtu, 19 November 2016 14:48 WIB

Permudah Tugas SKPD, Pemkot Jakut Bentuk Aplikasi Soal Aduan Masyarakat

Editor : Danang Fajar
Laporan: Ryan Suryadi

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Salah satu upaya mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik, Pemerintah Kota Jakarta Utara dalam hal ini Sudin Kominfomas telah membuat aplikasi adua untuk memudahkan masyarakat dengan alamat http://smartaduanju.jakarta.go.id.

"Tujuan dari aplikasi ini bisa juga untuk menghemat penggunaan kertas di dalam pendistribusian data tindak lanjut SMS Aduan Masyarakat dan Tindak Lanjut Keputusan Rapim Gubernur," kata Kasudin Kominfomas Jakarta Utara, V Christian Anthony, saat dihubungi Sabtu, (19/11/2016).

Jika sebelumnya data tindak lanjut SMS Aduan Masyarakat dan Tindak Lanjut Keputusan Rapim Gubernur dari Walikota Jakarta Utara, yang diteruskan ke UKPD terkait melalui surat, telephone ataupun fax, kini tidak lagi.

"UKPD atau SKPD terkait dapat melihat langsung penugasan tindak lanjut ini pada aplikasi yang telah kita buat. Jadi baik data tindak lanjut SMS Aduan Masyarakat atau Keputusan Rapim Gubernur yang biasanya diteruskan ke UKPD secara manual, sudah tidak lagi digunakan," ucapnya.

Chirstian menuturkan bahwa aplikasi ini dibuat untuk mempermudah UKPD atau SKPD melaporkan hasil tindak lanjut SMS Aduan Masyarakat dan Tindak Lanjut Keputusan Rapim Gubernur.

"Jadi arus informasi antara Walikota dan UKPD atau SKPD terkait di Jakarta Utara dapat langsung terlihat di aplikasi tersebut. Dengan kata lain, kinerjanya langsung dapat terpantau," tuturnya.

Seperti diketahui, Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 108 Tahun 2016 tentang Tunjangan Kinerja Daerah Pasal 20 Ayat (2) dan Ayat (3) dan Pasal 21 Ayat (2) dan Ayat (3) yang diterapkan pada aplikasi www.etkdbkd.jakarta.go.id menyatakan bahwa bagi PNS yang menduduki jabatan Pimpinan Tinggi wajib menindaklanjuti SMS Aduan Masyarakat dan Tindak Lanjut Keputusan Rapim Gubernur serta melaporkan kepada Gubernur sebagai salah satu kemponen indikator kinerjanya.