Laporan: Arif Muhammad RiyanJAKARTA, Tigapilarnews.com - Sejumlah simpatisan Buni Yani mendatangi Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, tempat Buni diperiksa sebagai saksi pelapor, Jumat (18/11/2016).Para simpatisan Buni Yani ini datang menggunakan seragam kaos putih berkerah dan bertuliskan 'Melawan Kriminalisasi #SaveBuniYani'.Selain itu mereka juga membentangkan spanduk berisi foto Buni Yani yang bertuliskan 'Keadilan Untuk Semua #SaveBuniYani'Dikatakan koordinator pendukung Buni Yani, kedatangan ini hanya sebagai bentuk dukungan moril kepada Buni terkait kasus yang menjeratnya."Kami datang untuk memberikan dukungan penuh kepada Buni Yani. Ini memberikan dukungan moril saja kepada pak Buni. Nanti teman-teman dari pemuda Al Azhar akan membacakan doa untuk pak Buni," katanya di Mapolda Metro Jaya.Satrio dari perwakilan Pemuda Al Azhar mengatakan dukungan dari pihaknya sengaja dikumandangkan karena Buni Yani merupakan mantan aktivis Al Azhar."Mas buni juga dulu aktivis di masjid agung al azhar. Mudah-mudahan ini mendapatkan keadilan dan keadilan dapat ditegakkan," katanya diikuti ajakan agar semua berdoa untuk Buni Yani dengan membacakan bait-bait doa di depan Gedung Reskrimsus Polda Metro Jaya.Diberitakan sebelumnya pemilik akun Facebook Si Buni Yani memenuhi panggilan penyidik Polda terkait laporannya tentang dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Komunitas Advokat Pendukung Basuki-Djarot (Kotak Badja).Kotak Badja menuding Buni Yani telah mengedit video pidato Ahok di Kepulauan Seribu yang jadi viral terkait penistaan agama.Buni melapor karena merasa tidak pernah mengedit video Gubernur DKI Jakarta Basuki 'Ahok' Tjahaja Purnama terkait dugaan penistaan agama.Salah satu pengacara Buni Yani, Aldwin Rahadian menjelaskan, dalam laporan ini, kliennya melaporkan Guntur Romli dan Muannas Alaidid. Guntur dilaporkan karena menuduh Buni Yani menyebar isu SARA melalui akun Facebook-nya, sedangkan Muannas dilaporkan karena telah melaporkan Buni Yani ke Polda Metro Jaya.Laporan yang dibuat Buni Yani tertuang dalam laporan polisi dengan nomor LP/4898/X/2016/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 10 Oktober 2016.