Laporan: Hendrik SimorangkirTANGERANG, Tigapilarnews.com - Kapolda Metro Jaya, Irjen Mochamad Iriawan, mengimbau masyarakat agar tak melakukan aksi unjuk rasa pada 25 November 2016 mendatang.Iriawan mengatakan, saat ini Gubernur non aktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, sudah jelas ditetapkan menjadi tersangka."Bagi kami (Polri) sudah jelas telah diadakan proses hukum kepada Ahok sesuai dengan ketentuan yang ada. Penetapan Ahok menjadi tersangka sudah, tinggal pemeriksaan saja," ujar Iriawan, saat meresmikan Polsubsektor Kosambi di Tangerang, Kamis (17/11/2016)."Saya mengimbau agar masyarakat dapat menahan diri untuk tidak turun unjuk rasa lagi, karena sudah jelas proses hukumnya," katanya.Lanjutnya, ia percaya bahwa masyarakat Indonesia taat kepada hukum. Sebab, hingga kini pihak kepolisian sudah melakukan proses hukum sesuai dengan tuntutan masyarakat pada saat demo 4 November lalu."Saya pikir masyarakat taat hukum. Mari kita hormati hukum yang ada. Mau (demo) apa lagi, kan sudah jelas kemauan pengunjuk rasa kemarin untuk memproses hukum Ahok, sudah kami lakukan," jelas Iriawan.Iriawan menjelaskan, alasan Ahok tidak ditahan, karena masih dalam proses penyidik. "Kalau alasan penahanan itu subyektif, semua penyidik (Bareskrim) yang menangani," tutupnya.