Laporan : Bili AchmadJAKARTA,Tigapilarnews.com - Kejaksaan Agung hingga kini belum menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus penistaan agama oleh Gubernur DKI nonaktif, Basuki Tjahja Purnama dari Badan Reserse Kriminal Polri menyusul peningkatan proses hukum penyidikan.Hal tersebut diungkapkan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenum) Kejagung, Muhammad Rum menyusul penetapan Ahok sapaan akrab Basuki Tjahaja Purnama sebagai tersangka."SPDP belum kami terima (dari Polri)," singkat Rum saat dikonfirmasi, Rabu (16/11/2016).Rum melanjutkan, jika SPDP telah diterima oleh Kejagung, berkas perkara akan diteliti apakah memenuhi adanya unsur formil maupun materil dalam perkara kasus dugaan penistaan agama.Sebelumnya diberitakan, setelah melakukan gelar perkara terbuka terbatas, Kepolisian akhirnya menetapkan Ahok sebagai tersangka penistaan agama.Ahokpun dijerat dengan Pasal 156 a KUHP juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.