JAKARTA, Tigapilarnews.com - Indonesian Police Watch (IPW) mengapresiasi langkah kepolisian yang telah bekerja maksimal dalam menangani kasus dugaan penistaan agama oleh Gubernur DKI Jakarta non aktif, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)."IPW memberi apresiasi yang tinggi pada Polri yang telah meningkatkan kasus Ahok pada tahap penyidikan dan menjadikan Ahok sebagai tersangka," Kata Ketua Presidium IPW, Neta S Pane dalam keterangan pers, Rabu (16/11/2016).Menurut Neta, keputusan yang diambil oleh pihak kepolisian menunjukkan para penyidiknya telah bekerja profesional, proporsional, independen, dan berorientasi pada soliditas Indonesia."Polri diharapkan bekerja cepat untuk menuntaskan dan melanjutkan kasus Ahok agar bisa dilimpahkan ke kejaksaan untuk diteruskan ke pengadilan," jelas Neta.Dengan begitu, tambah Neta, Pengadilan dapat melanjutkan kasus dugaan penistaan agama tersebut sesuai ranah hukumnya. Pasalnya, gelar perkara yang dilakukan Polri hanya sebatas untuk melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP)."Kalau BAP-nya belum lengkap gelar perkara merekomendasikan segera melengkapi BAP-nya dan bukan menutup sebuah kasus," tukasnya.