Laporan: Bili AchmadJAKARTA,Tigapilarnews.com - Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Mabes Polri, Brigjen Pol Agus Rianto menegaskan, gelar perkara kasus dugaan penistaan agama oleh Gubernur DKI (nonaktif), Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) bisa selesai dalam sehari."Hari ini diharapkan selesai rangakaian gelar perkara, nanti penyidik kemudian mengumumkan hasilnya pada besok atau lusa," terang Brigjen Agus saat rehat gelar perkara di Gedung Rupatama Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (15/11/2016).Agus menjelaskan gelar perkara berlangsung lancar dimulai dengan pemutaran kembali video pidato Ahok di Kepulauan Seribu hingga pemaparan keterangan saksi-saksi."Dari pemaparan ada penjelasan tambahan dari pelapor dan terlapor, ini sifatnya tambahan informasi, kemudian penyidik menganalisa, sampai kemudian selesai," pungkas Agus yang akan segera promosi menjadi Wakapolda Papua ini.