Laporan: Yanti MarbunJAKARTA, Tigapilarnews.com - Juwita (32) warga Jalan Masjid Al Taufik RT 07/4 Kelurahan Kelapa Dua Wetan, Ciracas, Jakarta Timur diamankan Satuan Narkoba Polsek Cempaka Putih di depan RS MH Thamrin Jalan ‎Salemba Tengah, Paseban, Senen, Jakarta Pusat, Rabu (9/11) siang lantaran menjadi pengedar narkoba jenis sabu kelas internasional.Wanita yang bersuamikan warga negara Nigeria ini diketahui mengikuti jejak suaminya yang sudah almarhum sebagai pengedar narkotika kelas internasional."Dari tangan pelaku kami sabu-sabu sebanyak 5 plastik klip ukuran 100 gram seharga Rp 500 juta,"ujar Kapolsek Cempaka Putih, Kompol Iwan Gunadi, Rabu, (9/11/2016).Iwan menerangkan penangkapan wanita berambut pirang tersebut berawal dari informasi yang dihimpun petugas, pelaku sudah menjadi Target operasi (TO) selama 6 bulan."Begitu ada informasi jika wanita asli itu akan melakukan transaksi sabu dengan jumlah yang banyak, sekitar Pukul 11.00 WIB petugas dengan cepat turun ke lokasi," paparnyaLanjutnya, polisi yang saat itu berpakaian preman setibanya di depan rumah sakit melihat wanita dengan ciri-ciri yang sudah didapati."Saat itu pelaku mengenakan kaos dan celana jeans warna hitam dengan menenteng plastik kresek. Setelah yakin dengan ciri-cirinya petugas dengan sigap menangkap wanita yang diketahui janda beranak 3 itu,"lanjutnyaIwan menambahkan, setelah dilakukan interogasi kepada pelaku. Wanita tersebut mengaku jika barang haram itu didatangkan dari teman almarhum suaminya (Ibrahim -red)."Barang diantar seseorang dan kalau sudah terjual baru uang ditransfer,"tutupnyaAkibat perbuatan pelaku dikenakan pasal 114 ayat 2 UU RI No.35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana seumur hidup dan denda Rp 10 milyar.