Senin, 25 Juli 2016 10:38 WIB

Komplotan Perampok di Pasar Minggu Dibekuk Polisi

Editor : Danang Fajar
Laporan: Gita Ginting

JAKARTA, Tigapilarnews.com - ‎ Subdit Resmob Polda Metro Jaya berhasil menangkap empat orang perampok yang menyatroni PT Ayudi Persada pada Kamis (7/7/2016) lalu.

Keempat pelaku tersebut yakni AM alias Doni (46), AFB alias Ari (23), AA (35), dan W (22), mengikat seorang anggota TNI yang diperbantukan sebagai sekuriti di perusahaan yang terletak di Jalan Raya Tanjung Barat No.161, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

‎Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Awi Setiyono mengatakan, berdasarkan keterangan saksi bernama Udi Suharso, perampokan terjadi sekira pukul 07.00 WIB. Para pelaku yang diduga berjumlah enam orang, menganiaya seorang sekuriti bernama I Wayan Artha.

Saat itu, para pelaku mendatangi lokasi dengan cara melompati pagar, kemudian mengikat tangan dan kaki korban dengan tali. Para pelaku juga menutup mulut korban dengan lakban serta membawa benda tajam yakni golok.

Setelah korban tak berdaya, para pelaku mencongkel pintu dan merusak berangkas milik perusahaan yang berisikan uang 90 juta. Tidak hanya itu, para pelaku juga mengambil uang yang berada di dalam tas korban senilai 10 juta dan juga Tablet merk Advance Vandroid T-1E.

Mendengar adanya laporan tersebut, petugas polisi langsung melakukan penyelidikan untuk menangkap para pelaku. Polisi pun berhasil membekuk para pelaku dikawasan Tambun, Bekasi saat para pelaku hendak melakukan perampokan kembali. Kepada polisi, para pelaku mengaku sudah dua kali melakukan aksi perampokan di kawasan Jakarta Selatan.

"Saat penangkapan, satu orang pelaku yang merupakan dalangnya berinisial AM melarikan diri sehingga kami melumpukannya dengan cara menembak kaki kirinya‎," jelas Awi.

Kini akibat perbuatannya, para pelaku dengan barang bukti yakni satu buah Tablet Merk Advance Vandroid T-1E, satu buah buah golok, satu buah linggis, dua buah obeng‎ diamankan ke Mapolda Metro Jaya.

Pelaku pun dikenakan pasal 365 KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan dengan ancaman 9 tahun penjara.

"Kami masih melakukan pemeriksaan kepada para pelaku guna mengetahui dua orang pelaku lainnya yang diduga teribat dalam komplotan ini," tutup Awi.
0 Komentar