Rabu, 07 September 2016 14:36 WIB

Pakai Sabu, Janda Anak Satu Diringkus

Editor : Danang Fajar
Laporan : Hendrik Simorangkir

TANGERANG, Tigapilarnews.com - LS (28), seorang janda diciduk Sat Resnarkoba Polresta Tangerang, di belakang sebuah warung rokok Kampung Jaha Kiray, Desa Jaha, Kabupaten Tangerang.

Kasat Narkoba Polresta Tangerang, Kompol Sukardi mengatakan, LS ditangkap oleh petugas tengah memakai barang haram tersebut di belakang sebuah warung rokok.

"Dari tangan tersangka didapati satu bungkus plastik bening berisikan sabu yang dimasukan ke dalam bungkus rokok dengan berat bruto 0,38 gram," ujar Kompol Sukardi, Rabu (7/9/2016).

Lanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Polresta Tangerang guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

"Tersangka telah dibawa petugas ke Polresta Tangerang untuk pengusutan lebih lanjut. Tersangka dijerat Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman penjara minimal 7 tahun dan maksimal seumur hidup," tutupnya.
0 Komentar