Laporan : Hendrik SimorangkirTANGERANG, Tigapilarnews.com - Arif (24), warga asal Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel), Diciduk petugas Polsek Cisauk, karena tengah kedapatan melakukan tindak pencurian pergudangan Taman Tekno Blok J/2 Nomor 7, Setu, Kecamatan Setu, Tangsel.Kepala Polsek Cisauk, AKP Army Sevtiansyah mengatakan, Arif beraksi bersama seorang rekannya berinisial S. Saat keduanya tengah beraksi, seorang karyawan memergoki aksinya."Kedua pelaku masuk dengan cara memanjat dari pintu gerbang gudang belakang dengan menjebol pintu," ujar Army, Rabu (5/10/2016).Lanjutnya, setibanya di dalam gudang para pelaku menguras sejumlah barang berharga. Kedua tersangka mencuri neon box sebanyak 505 unit, koper 32 buah, payung citi gold 22 pcs, dan payung lipat 2.488 pcs."Total nilai kerugian ditaksir mencapai seratus juta rupiah," katanya sembari menambahkan bilaDia juga mengatakan saat ini pihaknya masih melakukan pengejaran pelaku lainnya berinisial S."Atas perbuatannya, Arif dijerat Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukumannya penjara di atas lima tahun lamanya," tutup Army.