Minggu, 06 November 2016 16:13 WIB

Polisi Tangkap Sembilan Tersangka Kasus Penipuan

Editor : Rajaman
Laporan: Rizky Adytia

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Sembilan tersangka penipuan dan penggelapan dengan bermodus anggota keluarga mengalami kecelakan berhasil diamankan Subditresmob Polda Metro Jaya.

Delapan tersangka yang melakukukan tindakan penipuan dengan berdalih sebagai guru dari anak calon korbannya yang diketahui bernana Amril (31), Hendri(23), Ardi(26), Landiadi(20), Takdir(30), Alpian(19), Kasman(27) dan Yongki(21) diamankan aparat kepolisian di sebuah apartment Cibubur Village, Tower C9 No 17, Jalan Radar Auri No.1, Kelurahan Cibubur, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat, dan satu orang tersangka Dodi Foryadi (41) dimanakan dikediamannya di Jalan Rumah Tahanan Militer Kelapa, Tugu, Cimanggis, Depok. Kamis(3/11/2016).

Kasubdit Resmob AKBP Budi Hermanto menjelaskan, penangkapan para tersangka berawal saat Tim Opsal Unit V Subdit 3 melakukan penyelidikan dan mengumpulkan informasi guna mengungkap kasus tersebut.

"Kami amankan tersangka Amiril yang merupakan pimpinan kelompok tersebut dan kami kembangkan dan kami berhasil mengamankan delapan orang tersangka lainnya," ujar Budi kepada wartawan, Minggu(6/11/2016).

Menurutnya, berdasarkan keterangan pemimpin kelompok tersebut, keahlian dalam melakukan penipuan tersebut didapat dari salah satu gurunya yang berada Sidrat, Makasar.

"Amril mengaku belajar dari gurunya bernama H. Adan dan tersangka mengaku keahlian tersebut sudah diajarkan turun-temurun," imbuhnya.

Lanjutnya, para tersangka tersebut sudah membagi-bagi tugasnya guna dapet meyakinkan para calon korbannya.

"Para tersangka berpura-pura sebagai guru, dokter dan ada juga yang mengaku sebagai petugas apotik yang menyediakan alat untuk pengobatan," tandasnya.

Saat jni para tersangka telah diamankan di Polda Metro Jaya, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya para tersangka dijerat dengan pasal 378 KHUP, pasal 263 Ayat 2 KUHP atau Pasal 4 dan pasal 5 juncto pasal 2 ayat 1 UU RI nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
0 Komentar