Laporan: Hendrik SimorangkirTANGERANG, Tigapilarnews.com - Sepasang kekasih melangsungkan pernikahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Tangerang, Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.Pemuda yang berinisial S (22), warga Curug, Kabupaten Tangerang, adalah salah satu tahanan yang terjerat pasal 480 KUHP dan mendekam di Rutan Polres Kota Tangerang sejak tanggal 10 Oktober 2016 lalu.Pernikahan tersebut dilaksanakan sekira pukul 14.00 WIB oleh penghulu dari KUA Sukamulya di Ruang Kasat Tahti Polres Kota Tangerang.Menurut pengakuan S (22), Pernikahan dirinya dengan kekasihnya yang berinisial R (21), memang sudah direncanakan oleh kedua orang tua keluarga. Namun sayang karena dirinya terjerat oleh kasus tindak pidana, pernikahan ini harus dilangsungkan di Rutan Polresta Tangerang dan disaksikan oleh segenap anggota keluarga juga anggota Polresta Tangerang."Pernikahan S (22) dan R (21), menjadi bukti bahwa status tahanan tak menghalangi hak seseorang untuk tetap bisa melangsungkan pernikahan, dan pernikahan ini diharapkan dapat menjadi penyemangat hidupnya agar tidak melakukan tindakan pidana kembali," ujar Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Gunarko, Kamis (3/11/2016).