Laporan: Asropih AndaristaJAKARTA, Tigapilarnews.com - Seorang karyawati Perusahaan Swasta SA (26) diringkus polisi di Rusun Waduk Pluit Blok 8 lantai 1, Kelurahan Penjaringan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara. Pelaku ditangkap karena mengedarkan narkoba jenis sabu.Kanit Reskrim Polsek Cengkareng AKP Poltar L Gaol menjelaskan pihaknya sedang melakukan observasi kewilayahan, dan mendapat informasi dari masyarakat ada seorang perempuan yang kerap menerima tamu bergantian dan disinyalir mengedarkan narkoba."Berdasarkan informasi tersebut kami langsung menuju lokasi yang dimaksud dan setelah tiba di TKP, kami menemui perempuan yang dimaksud yang ciri-ciri perempuan tersebut cocok dengan yang di informasikan masyarakat," ujar Poltar di Jakarta Barat, Rabu (2/11/2016).Polisi langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan di kamar pelaku guna mencari barang bukti (BB) narkoba."Alhasil kami menemukan 3 bungkus plastik klip sabu, 2 buah timbangan digital atau skill, 1 roll aluminium foil, catatan bon sabu dan hp merk HTC," ujarnya.Poltar menambahkan, selanjutnya pelaku beserta BB tersebut dibawa ke Mapolsek Cengkareng Jakarta Barat guna dilakukan penyelidikkan lebih lanjut."Atas perbuatan, pelaku dijerat dengan pasal 114 (1) Sub 112 (1) UURI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara maksimal 20 tahun," tutup Poltar.