Laporan: Bili AchmadJAKARTA, Tigapilarnews.com - Kuasa hukum mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Irman Gusman, Razman Arief Nasution menyebut putusan gugur praperadilan bersifat obscuur libel (kabur) oleh Hakim I Wayan Karya.Pasalnya, hakim menilai pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dianggap telah menggugurkan permohonan praperadilan, tanpa mempertimbangkan materi keberatan pemohon."Kami berkeyakinan dalil kami menang. Kami tidak menduga putusan jadi obscur libel begini. Klien kami belum diperiksa dipersidangan, ini kan tidak tepat, hakim punya tafsiran 'pemeriksaan' tersendiri," tutur Razman usai pembacaan amar putusan di ruang sidang utama Prof H Oemar Seno Adji, di PN Jakarta Selatan, Rabu (2/11/2016).Sebelumnya, dalam amar putusan berdasarkan pasal 82 ayat 1 KUHAP serta pasal 2 ayat 2 Perma Nomor Tahun 2016, hakim berkeyakinan bahwa perkara telah masuk ke pemeriksaan di Tipikor dengan penetapan majelis hakim serta peningkatan status tersangka menjadi terdakwa.Sekadar informasi, permohonan praperadilan Irman Gusman diajukan menyusul penetapannya sebagai tersangka atas dugaan suap impor gula di Sumatra Barat.