Kamis, 09 Maret 2017 20:41 WIB

KPK Eksekusi Irman Gusman ke Lapas Sukamiskin Bandung

Editor : Danang Fajar
Irman Gusman (ist)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Irman Gusman ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung.

"Hari ini juga dilakukan eksekusi atau penyerahan terpidana Irman Gusman ke Sukamiskin," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Kamis (9/3/2017).

Sebelumnya, Irman Gusman ditahan di rumah tahanan negara Kelas 1 Jakarta Timur Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur.

Pada Senin (20/2), Irman divonis 4 tahun dan 6 bulan penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan ditambah pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun setelah menjalani pidana pokoknya karena dinilai terbukti menerima Rp100 juta dari pemilik CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto dan Memi.

Vonis tersebut lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum KPK yang menuntut agar Irman divonis 7 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 5 bulan kurungan ditambah pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun setelah Irman Gusman selesai menjalani pidana pokoknya.

Biasanya KPK menerima vonis bila hakim menjatuhkan hukuman sebesar dua pertiga dari tuntutan, dalam kasus ini dari 7 tahun tuntutan penjara adalah 4 tahun 8 bulan penjara.

"KPK menerima putusan tersebut karena vonis penjara yang dijatuhkan sudah proporsional dibanding tuntutan jaksa penuntut umum dan hakim juga telah mencabut hak politik terdakwa," tambah Febri.

Sedangkan pengacara Irman, Maqdir Ismail juga menyatakan Irman menerima putusan tersebut.

"Pak Irman sudah menyampaikan pernyataan menerima putusan minggu lalu. Saya tidak tahu sikap KPK. Meskipun tidak ada alasan yang cukup untuk KPK banding, kecuali mereka tidak puas dengan masa hukuman," tutur Maqdir saat dikonfirmasi.


0 Komentar