Rabu, 02 November 2016 17:00 WIB

KPK Tampik Upaya Percepatan Praperadilan Irman Gusman

Editor : Rajaman
Laporan: Bili Achmad

JAKARTA,Tigapilarnews.com - Kepala Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setiadi menampik jika ada upaya percepatan pelimpahan berkas perkara untuk menggugurkan upaya praperadilan yang diajukan Irman Gusman di Pengadilan Jakarta Selatan.

"Proses yang menyangkut Irman ini jelas siapa yang memberi, siapa yang menerima jelas, faktanya ada. Kalau ada kesan ini dipercepat, dikejar kejar, itu tidak benar," kata Setiadi usai persidangan di kantor PN Jakarta Selatan, Rabu (2/11/2016).

Menurut Setiadi, pihaknya juga telah meladeni upaya praperadilan yang dilakukan Irman Gusman. Slama persidangan, kata dia, dalil yang disampaikan sudah lengkap, jelas dan transparan.

"Baik kepada pemohon maupun khalayak sidang. Tentunya hal terkait fakta di lapangan juga kami sampaikan," tandasnya.

Sebelumnya diketahui, kuasa hukum Irman, Razman Arief Nasution menyebut ada dugaan percepatan pelimpahan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atas supervisi KPK sebgai penyidik sekaligus penuntut umum yang menyebabkan gugurnya gugatan praperadian kliennya.
0 Komentar