Selasa, 01 November 2016 16:56 WIB

Polisi Segera Panggil Ahok Terkait Penistaan Agama

Editor : Danang Fajar
Laporan : Bili Achmad

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Mabes Polri, Irjen Boy Rafli Amar menegaskan akan kembali melakukan pemanggilan kepada Gubernur DKI non aktif, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) usai gelar perkara.

Menyusul 11 laporan kasus dugaan penistaan agama ke Bareskrim oleh Ahok lewat pidatonya di Kepulauan Seribu yang menyebut masyarakat telah dibohongi surat Al-Maidah.

"Proses hukunnya masih pada pengumpulan saksi ahli, sisa 5, ada ahli tafsir, bahasa, agama dan pidana," ungkap Irjen Boy usai acara dialog "Bedah Kasus Ahok" di Hotel Ambhara, Jakarta Selatan, Selasa (01/11/2016).

Boy melanjutkan, penyidik akan melakukan pemanggilan kembali kepada Ahok setelah melakukan gelar perkara.

"Setelah gelar perkara akan ada pemanggilan ulang, saat ini kan belum gelar perkaranya," tandas Irjen Boy.
0 Komentar