Laporan: Hendrik SimorangkirTANGERANG, Tigapilarnews.com - Polres Tangerang Selatan (Tangsel) menetapkan sopir Ertiga penabrak sembilan pengguna jalan, Adi Utama (40) sebagai tersangka. Selain kasus tabrakan itu, polisi juga membidik Adi dalam perkara penyalahgunaan narkoba.Kapolres Tangsel, AKBP Ayi Supardan menerangkan, khusus dugaan perkara penyalahgunaan narkobanya masih dalam pemeriksaan."Untuk narkoba, pemeriksaannya sudah diserahkan ke Sat Narkoba (Polres Tangsel)," ujar Ayi saat dikonfirmasi, Minggu (30/10/2016).Lanjutnya, Adi diduga mengendarai mobil dalam pengaruh barang haram itu. Pengaruh itu disinyalir hilangnya konsentrasi, sehingga menyeruduk sembilan pemotor yang tengah menunggu lampu merah di Jalan BSD Raya Utama, Tangsel, Jumat (28/10) dini hari"Kalau soal kasus itu (narkoba), kami lagi periksa, apakah dia memakanya atau tidak. Sejauh ini saya belum tahu hasilnya," kata Ayi, menurutnya pihaknya juga sudah mengambil sampel urine Adi untuk kebutuhan tes narkoba di laboratorium.Lebih lanjut, kata Ayi, untuk mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba sopir Ertiga, pihaknya menemukan kesulitan. Sebab, tidak ditemukannya barang bukti narkoba. Namun demikian, proses tetap dilanjutkan."Kami tidak menemukan barang bukti. Kesulitan kan? Tapi kalau hasil tes urine positif (narkoba), kami akan majukan kasusnya," jelasnya.Terlepas dari kasus narkoba, Ayi menegaskan, Adi tidak akan lolos dari jeratan hukum. "Kecelakaannya akan tetap diproses. Itu disidik oleh sat laka (Polres Tangsel)," tutupnya.Sebelumnya, mobil Ertiga yang dikemudikan Adi Utama menghantam enam motor yang menunggu lampu merah di Jalan BSD Raya Utama, Jumat (28/10). Mobil Ertiga melaju kencang hingga menyeret sembilan orang yang menumpangi enam motor.Usai tabrakan, sembilan korban dibawa ke Rumah Sakit Eka Hospital, kawasan BSD City Serpong, Tangsel. Enam orang kini sudah pulang ke rumah masing-masing. Sedangkan tiga orang masih menjalani perawatan.