Kamis, 28 September 2017 19:12 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Lima tersangka pembuat obat ilegal telah diamankan Polres Tangerang Selatan (Tangsel) ketika melakukan penggerebekan di kawasan Pergudangan Sentra Prima Tekno Park Blok E 3, Kelurahan Gandasari, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang.
"Ada 6 orang tersangka, 5 orang yang berhasil kami amankan di lokasi dan 1 orang masih kami kejar," ujar Kapolres Tangsel, AKBP Fadli Widyanto, Kamis (28/9/2017).
Ia menambahkan, adapun untuk barang bukti yang diamankan berupa mesin produksi, bahan dasar pembuat berupa Farmakot, Titan, Talk, Pewarna, dan PEG, dan dikenakan sanksi berupa Pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman 15 tahun penjara.
"Jenis Obat yang diproduksi berupa Hexamine, dan Tramadol yang direncanakan untuk diedarkan ke wilayah Tangerang dan sekitarnya, melalui apotek dan toko-toko obat lainnya," pungkasnya.