Laporan: Arif Muhammad RiyanJAKARTA, Tigapilarnews.com - Indonesia Traffic Watch (ITW) menilai sistem e-Tilang yang akan diberlakukan oleh Korps Lalu Lintas Polri dapat efektif jika disertai dengan upaya meningkatkan kesadaran tertib berlalu lintas oleh masyarakat.Namun, dalam kondisi masyarakat dan sarana prasarana serta infrastruktur lalu lintas yang belum memadai, e-Tilang bisa menjadi mesin pendulang uang yang hanya untuk memenuhi pendapatan negara bukan pajak (PNBP)."Kita mendukung sistem e-Tilang, tetapi jangan hanya menjadi sarana untuk meningkatkan PNBP dari sektor tilang," ujar Ketua Presidium ITW, Edison Siahaan kepada Tigapilarnews.com, Minggu (30/10/2016).Edison mengatakan, tilang konvensional maupun e-Tilang adalah upaya untuk memberikan efek jera bagi pelanggar aturan lalu lintas sekaligus langkah antisipasi pencegahan terjadi kecelakaan. Bukan alat untuk mendongkrak PNBP,sehingga petugas dilapangan berlomba-lomba untuk memberikan sanksi tilang kepada para pengendara."Sejatinya,tindakan hukum bagi pelanggar lalu lintas adalah upaya untuk meningkatkan kesadaran tertib berlalu lintas masyarakat.Demiterwujudnya Keamanan, Keselamatan, Ketertiban,dan kelancaran (Kamseltibcar) lalu lintas," terangnya.Sebab, kata Edison, keberhasilan Korps Lantas Polri dalam mewujudkan Kamseltibcar lalu lintas, bukan diukur dari berapa banyak pelanggar yang ditindak. Tetapi tugas dan peran Korps Lantas berhasil jika kesadaran dan ketaatan tertib lalu lintas masyarakat sudah baik."Seharusnya Polri fokus pada upaya meningkatkan kesadaran tertib lalu lintas masyarakat. Kalau masyarakat sudah menjadikan tertib lalu lintas dan taat aturan sebagai kebutuhan sehingga wajib dilaksanakan,maka tidak perlu lagi penindakan," tuturnya.Sehingga, untuk mewujudkan Kamseltibcar lalu lintas, Pemerintah harus membangun keyakinan bahwa lalu lintas adalah urat nadi kehidupan dan budaya serta potret modrenitas bangsa. Oleh karena itu, Edison mengigatkan, pelaksanaan e-Tilang harus diawali dengan penyiapan sumber daya manusia (SDM) termasuk masyarakat."Semua pihak terkait harus memiliki kemampuan dan persepsi yang sama tentang tujuan dan maksud serta pelaksanaan E-tilang yang akan di berlakukan. Sehingga tidak menimbulkan permasalahan atau menambah kebingungan masyarakat khususnya yang belum melek teknologi," pungkasnya.