Jumat, 28 Oktober 2016 22:57 WIB

Bisnis Fiktif, Anggota DPR Terancam Empat Tahun Penjara

Editor : Eggi Paksha
Laporan: Gita Ginting

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Anggota Komisi IX DPR RI, Indra P. Simatupang, menerima sebanyak sembilan kali setoran dengan jumlah uang yang berbeda dari para korbannya.

Dari setoran tersebut, dua korban yakni Louis Gunawan Khoe dan Yacub Tanoto mengalami kerugian sebesar Rp 97 miliar.

"Mulai dari tahun 2013 sampai tahun 2015. Jumlah yang disetor berbeda-beda. Ada Rp17 miliar, 6 miliar, 8 miliar, 2 miliar. Rata-rata, nilainya miliaran semua," ujar Kanit V Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Budi Towoliu, di Mapolda Metro Jaya, Jumat (28/10/2016)

Budi mengatakan, kasus penipuan itu terkuak ketika setoran yang diterima korban mengalami macet. Yakni, sebesar 10 persen dari uang yang ditransfer korban kepada tersangka.

"Uang itu macet karena selama ini tersangka hanya muter uang itu aja. Jadi uang itu tidak dikelola sebenarnya. Diputer-puter aja," tambah Budi.

Dalam melakukan aksinya, tersangka bertugas sebagai orang yang memiliki ide dalam membuat dan melakukan kerja sama jual beli kernel dan CPO fiktif.

Selain itu, tersangka juga membuat perjanjian fiktif kepada korban dengan cara meminta staf pribadinya, Suryoko, untuk mengunggah logo dan gambar PTPN V dan PTPN VII melalui internet.

Namun setelah dikonfirmasi dari PTPN, logo yang diunggah tidak sama dengan logo asli yang seharusnya berada di sebelah kanan.

"Ayah Indra, MPS bertugas untuk meyakini korban bahwa bisnis tersebut benar terjadi dan menerima uang Rp50 juta tiap kontrak yang ada," lanjut Budi.

"Lalu untuk staf pribadinya, Suryoko, bertugas menandatangani dan melakukan stempel pada kontrak serta membuat stempel palsu atas perintah tersangka," tambah Budi.

Akibat perbuatannya, Indra terancam pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. "Sementara ini yang ditahan baru IPS. Dua pelaku MPS dan S belum ditahan tapi sudah ditetapkan sebagai tersangka juga," tandas Budi.

Sebelumnya, Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap Indra lantaran menggelapkan uang dengan bisnis fiktif.

Indra ditangkap atas laporan polisi nomor  LP/720/II/2016/PMJ/Dit Reskrimum pada tanggal 15 Februari 2016. Tersangka mengajak Louis dan Yacub untuk bisnis jual beli kernel dan CPO dari PTPN VII (Lampung) dan PTPN V (Riau). Diduga, semua bisnis jual beli tersebut fiktif dan tidak pernah terjadi.

Petugas pun berhasil menyita barang bukti berupa perjanjian-perjanjian jual beli kernel dan CPO yang diduga palsu, bukti pengiriman uang dari korban kepada tersangka, 10 lembar asli cek BCA atas nama tersangka, 1 set komputer, printer, stempel, dan 111 dokumen pendukung.(exe/ist)
0 Komentar